Jumat, 29 Maret 2013

KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI


BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG
Jl. Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Telp ( 0355) 326459
Tulungagung 66291


KATA PENGANTAR

          Diversifikasi pangan merupakan salah satu cara adaptasi yang efektif untuk mengurangi resiko produksi akibat perubahan iklim dan kondusif dalam mendukung perkembangan industry pengolahan pangan berbasis sumberdaya lokal. Pada sisi konsumsi, diversifikasi memperluas spectrum pilihan pangan untuk dikonsumsi dan mendukung terwujudnya Pola Pangan Harapan (PPH).
Program Peningkatan Diversifikasi Pangan merupakan salah satu Program prioritas Kementerian Pertanian yang dalam pelaksanaannya Badan Ketahanan Pangan menjadi leading sector. Sebagai dasar dalam pelaksanaan program tersebut adalah Perpres No. 22 Tahun 2009 dan Permentan No. 43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal.
Pada Tahun 2013 Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) di Kabupaten Tulungagung dilaksanakan dalam kegiatan utama yaitu Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan dengan menerapkan konsep KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) yang dilaksanakan di 14 Desa di 9 Kecamatan.
Buku Petunjuk Teknis Gerakan P2KP Tahun 2013 ini merupakan pedoman yang dapat digunakan oleh pendamping P2KP, aparat pelaksana kegiatan, penerima manfaat, serta para pemangku kepentingan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan P2KP sehingga kegiatan P2KP dapat berjalan efektif dan sasaran kegiatan dapat tercapai.
Buku petunjuk ini disusun berdasarkan literature, informasi dan sumbang saran dari para ahli, praktisi, dan masukan dari aparat yang disusun sedemikian rupa sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tahun ini dapat lebih baik dari tahun sebelumnya. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku ini. Diperlukan saran serta masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan sejalan dengan perkembangan kegiatan diversifikasi pangan dimasa yang akan dating.

KEPALA
BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG



Ir. SIGIT SETYAWAN, MM.
Pembina Utama Muda
NIP. 19601225 198603 1 011
 










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                           i
DAFTAR ISI                                                                                     ii
DAFTAR TABEL DAN GAMBAR                                                            iii

BAB I.                PENDAHULUAN                                                                1
A.   Latar Belakang                                                                               1
B.    Ruang Lingkup                                                                              3
C.   Dasar Hukum                                                                               6
D.   Pengertian                                                                                    7
BAB II.       TUJUAN, SASARAN, DAN INDIKATOR KELUARAN                          10
A.   Tujuan                                                                                         10
B.    Sasaran                                                                                        10
C.   Indikator Keluaran                                                                       12
BAB III.      KERANGKA PIKIR                                                                      13
A.   Kebijakan                                                                                     13
B.    Rancangan Kegiatan                                                                      13
C.   Pendekatan                                                                                  14
D.   Strategi                                                                                         15
BAB IV.      PELAKSANAAN KEGIATAN                                                  16
A.   Persiapan                                                                                     16
B.    Pelaksanaan                                                                                 17
C.   Titik Kritis Pelaksanaan Kegiatan                                                     16
BAB V.       ORGANISASI DAN TATA KERJA                                                   19
A.   Organisasi                                                                                    19
B.    Tata Kerja                                                                                    19
BAB VI.      PEMBIAYAAN                                                                   21
A.   Operasional Kegiatan                                                                     21
B.    Pemanfaatan Dana Bansos                                                             21
C.   Pertanggungjawaban                                                                     22
BAB VII.     PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN                                24
A.   Pemantauan                                                                                 24
B.    Evaluasi                                                                                        24
C.   Pelaporan                                                                                    24
BAB VIII.    PENUTUP                                                                         26
LAMPIRAN                                                                                       27




DAFTAR TABEL DAN GAMBAR

Tabel 1. Empat sub kegiatan sosialisasi dan promosi P2KP                                        6
Tabel 2. Daftar Sasaran Lokasi Kegiatan P2KP Tahun 2013                                        12
Gambar 1. Alur Pelaporan Gerakan P2KP                                                               25


















BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pangan merupakan hal yang sangat penting danstrategis bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Kebutuhan manusia akanpangan ialahhal yang sangat mendasar, sebab konsumsi pangan adalah salah satu syarat utama penunjang kehidupan. Pada konferensi tingkat tinggi (KTT) Pangan Sedunia tahun 1996 di Roma – Italia, para pemimpin negara dan pemerintahan telah mengikrarkan komitmenbersama untuk mencapai ketahanan pangan sebagai upayamelawan kelaparan.Kini pangan ditetapkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang penyelenggaraannyawajib dijamin oleh Negara.
Penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia diaturmelalui Undang- Undang Pangan Nomor 18Tahun 2012 pengganti Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996, yang dibangun  berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan. Hal ini menggambarkan bahwa apabila suatu negara tidak mandiri dalam pemenuhan pangan, maka kedaulatan negara bisa terancam. Dalam Undang-Undang Pangan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat perorangan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermanfaat.
Beberapa hasil kajian menunjukan ketersediaan pangan yang cukup secara nasional terbukti tidak menjamin perwujudan ketahanan pangan pada tingkat wilayah (regional), rumah tangga dan individu. Data menunjukan bahwa jumlah proporsi rumah tangga yang kekurangan gizidi setiap provinsi masih tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, penganekaragaman pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Dari segi fisiologis juga dikatakan, bahwa untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif manusia memerlukan lebih dari 40 jenis zat gizi yang terdapat pada berbagai jenis makanan, sebabtidak ada satupun jenis pangan yang lengkap zat gizinya selain air susu ibu (ASI).
Kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia dipantau dengan menggunakan ukuran melaluiPola Pangan Harapan (PPH).Skor PPH Indonesia periode 2009-2011mengalami fluktuasi mulai dari 75,7 pada tahun 2009 naik menjadi 77,5 pada tahun 2010, kemudian turun lagi pada tahun 2011 menjadi 77,3 dan tahun PPH tahun 2012 bahkan cenderung mengalami penurunan lagi. Hal ini disebabkan masih rendahnya konsumsi pangan hewani serta sayur dan buah. Bahkan konsumsi kelompok padi-padian masih sangat besar dengan proporsi sebesar 61,8 persen.Situasiseperti ini terjadi karena pola konsumsi pangan masyarakat yang kurang beragam, bergizi seimbang serta diikuti dengan semakin meningkatnya konsumsi terhadap produk impor, antara lain gandum dan terigu. Sementara itu, konsumsi bahan pangan lainnya dinilai masih belum memenuhi komposisi ideal yang dianjurkan, seperti pada kelompok umbi, pangan hewani, sayuran dan aneka buah.
Secara umum upaya penganekaragaman pangan sangat penting untuk dilaksanakan secara massal, mengingat trend permintaan terhadap beras kianmeningkat seiring dengan derasnya pertumbuhan penduduk, semakin terasanya dampak perubahan iklim, adanya efek pemberian beras bagi keluarga miskin(Raskin) sehingga semakin mendorong masyarakat yang sebelumnya mengonsumsi pangan pokok selain beras menjadi mengonsumsi beras (padi), serta belum optimalnya pemanfaatan pangan lokal sebagai sumber pangan pokok bagi masyarakat setempat.
Pelaksanaan kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) ini merupakan implementasi dari Rencana Strategis Kementerian Pertanian yaitu Empat Sukses Pertanian, yang salah satunya ialah mengenai Peningkatan Diversifikasi Pangan, yang merupakan salah satu kontrak kerja antara Menteri Pertanian dengan Presiden RI pada tahun 2009-2014, dengan tujuan untuk meningkatkan keanekaragaman pangan sesuai dengan karakteristik wilayah. Kontrak kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Peraturan tersebut kini menjadi acuan untuk mendorong upaya penganekaragaman konsumsi pangan dengan cepat melalui basis kearifan localsertakerja samaterintegerasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Di tingkat provinsi, kebijakan tersebut telahditindaklanjuti melalui surat edaran atau Peraturan Gubernur (Pergub), dan di tingkat kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan surat edaran atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota).
Sebagai bentuk keberlanjutan programPercepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal tahun 2010, pada tahun 2013program P2KP diimplementasikan melalui kegiatan: (1) Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melaluikonsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), (2) Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L), serta (3) Sosialisasi dan Promosi P2KP. Melalui tiga kegiatanbesar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Disamping itu perlu dijalin kerja sama kemitraan dengan pihakswasta yang antara lain bisa berupaCorporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) baik di bidang pangan maupun bidang lainnya lainnya seperti pendidikan dengan sosialisasi baik kepada anak usia dini maupun ke kelompok wanita dan masyarakat dalam konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman.
Gerakan P2KP sangat jelas di lapangan, terutama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik itu melalui integrasi berbagai kegiatan dalam mewujudkan pengembangan ekonomi daerah, maupun dari segi pelaksanaan dan pembiayaannya. Selain itu, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai integrator utama memiliki peranan penting dalam mengoordinasikan gerakan P2KP, khususnya terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai agen pembawa perubahan (agent of change).
Disamping untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, gerakan P2KP ini juga ditujukan untuk meningkatkan keragaman dan kualitas konsumsi pangan masyarakat agar lebih beragam, bergizi seimbang dan aman guna menunjang hidup sehat yang aktif dan produktif.
Untuk itu, Petunjuk Teknis Gerakan P2KP tahun 2013 ini ditetapkan sebagai acuan penyelenggaraan program P2KPsehingga dapat berjalan dengan baik di tingkat Kabupaten Tulungagunguntuk menyukseskan upaya peningkatan diversifikasi pangan.

B.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan P2KP tahun 2013 terdiri atas:
1.       Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Melalui Konsep KRPL
Optimalisasi pemanfaatan pekarangan dilakukan melalui upaya pemberdayaan wanita untukmengoptimalkan manfaat pekarangan sebagai sumber pangan keluarga. Upaya ini dilakukan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman sesuai kebutuhan keluargaseperti aneka umbi, sayuran, buah, serta budidaya ternak dan ikan sebagai tambahan untuk  ketersediaan sumber karbohidrat, vitamin, mineral, dan protein bagi keluarga pada suatu lokasi kawasan perumahan/warga yang saling berdekatan.Dengan demikian akan dapat terbentuk sebuah kawasan yang kaya akan sumber pangan yang diproduksi sendiri dalam kawasan tersebut dari optimalisasi pekarangan. Pendekatan pengembangan ini dilakukan dengan mengembangkan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture),antara lain dengan membangun kebun bibit dan mengutamakan sumber daya lokal disertai dengan pemanfaatan pengetahuan lokal (local wisdom) sehingga kelestarian alam pun tetap terjaga. Implementasi kegiatan ini disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL dengan pendampingan oleh PenyuluhPendamping P2KP desa dan Pendamping P2KP kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan aparat kabupaten/kota.Selain pemanfaatan pekarangan, juga diarahkan untuk pemberdayaan kemampuan kelompok wanita membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA), termasuk kegiatan usaha pengolahan pangan rumah tangga untuk menyediakan pangan yang lebih beragam.
Di setiap desa dibangun kebun bibit untuk memasok kebutuhan bibit bagi anggota kelompok dan masyarakat, sehingga tercipta keberlanjutan kegiatan. Pengembangan kebun bibit inidiharapkandapat diintegerasikan dengan kegiatan pembibitan yang ada di Direktorat Jenderal Hortikultura dan Badan Litbang Kementerian Pertanian. Untuk itu, pengembangan kebun bibit pada kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) setempat, dan mengutamakan tanam-tanaman yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat setempat ataupun jenis tanaman baru yang memiliki keunggulan nilai gizi.
Di setiap desa pelaksana P2KP dana bansos juga diarahkan untuk mengembangkan kebun sekolah di salah satu sekolah (SD/SMP/SMA) yang berlokasi di desa tersebut. Pembinaan dilakukan oleh pandamping desa P2KP, sejalan dengan pembinaan yang dilakukan terhadap kelompok wanita P2KP, dan berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan. Kebun bibit yang dikembangkan di desa P2KP juga diarahkan untuk dapat memasok bibit ke kebun sekolah tersebut.
Kelompok sasaran kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan adalah kelompok wanita yang beranggotakan minimal 30 rumah tangga yang berdomisili berdekatan dalam satu desa sehingga membentuk kawasan. Setiap anggota wajib mengembangkan pemanfaatan pekarangan dengan menanam tanaman sumber pangan (sayur, buah, umbi) ataupun memelihara ternak dan ikan. Tujuannya adalah mencukupi ketersediaan pangan dan gizi di tingkat rumah tangga.Hasil dari usaha pekarangan ini diutamakan untuk dikonsumsi oleh rumah tangga bersangkutan dan apabila berlebih dapat dibagikan/disumbangkan kepada anggota kelompok atau secara bersama-sama dijual oleh kelompok.
Setiap pekarangan rumah anggota kelompok diharapkan dilengkapi dengan sarana pembuatan pupuk kompos dari sisa-sisa tanaman dan kotoran ternak dan sisa-sisa limbah dapur untuk digunakan sendiri. Pembuatan kompos/pupuk organik ini diharapkan dilaksanakan juga dalam pengembangan kebun sekolah.

2.      Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L)
Tujuan dari kegiatan MP3L adalah untuk mengembangkan pangan lokal sumber karbohidrat selain beras dan terigu yang secara khusus dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program pangan bersubsidi bagi keluarga berpendapatan rendah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai instansi terkait yang bertujuan untuk:
a.              Mengembangkan beras/nasi “non beras” sumber karbohidrat yang dapat disandingkan dengan beras/nasi, berbahan baku sumber pangan lokal.
b.             Mengembalikan kesadaran masyarakat untuk kembali pada pola konsumsi pangan pokok asalnya melalui penyediaan bahan pangan non-beras/non-terigu dari sumber pangan lokal.
c.              Perbaikan mutu konsumsi pangan masyarakat melalui penurunan konsumsi beras dan peningkatan konsumsi pangan pokok selain beras yang diimbangi dengan konsumsi pangan hewani serta sayur dan buah.
Pemanfaatan pangan lokal yang bersumber dari aneka umbi, sagu, pisang, sukun, labu kuning sudah banyak dikembangkan dengan dijadikan tepung. Kedepan diharapkan aneka tepung ini dapat diolah sebagai pangan pokok mensubstitusi beras dan terigu sebagai sumber karbohidrat. Melalui teknologi pengolahan pangan dapat dikembangkan “nasi non-beras” yang dapat disandingkan dengan “nasi beras” sebagai menu makanan sehari-hari serta mendorong dan mengembangkan penganekaragaman pangan khususnya berbasis aneka tepung berbahan baku lokal serta pengembangan pengolahan tepung lokal menjadi pangan ”intermediate.

3.      Sosialisasi dan Promosi P2KP
Kegiatan Sosialisasi dan Promosi P2KP dimaksudkan untuk memasyarakatkan dan membudayakan pola konsumsi pangan B2SA kepada masyarakat melalui upaya-upaya penyebarluasan informasi, penyadaran sikap dan perilaku serta ajakan untuk memanfaatkan pangan lokal sebagai sumber gizi keluarga demi terciptanya pola hidup yang sehat, aktif dan produktif.
Kepemimpinan formal (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, hingga Kepala Desa) berperan sentral sebagai panutan dan tokoh penggerak dalam gerakan P2KP. Sedangkan kepemimpinan informal (tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama) berperan sebagai panutan dalam mendukung Gerakan P2KP. Untuk itu himbauan baik tertulis maupun melalui media komunikasi perlu disertai dengan contoh kongkrit tentang pentingnya diversifikasi pangan sebagai upaya pemenuh gizi keluarga.
Pelaksanaan gerakan P2KP memerlukan dukungan, peran serta dan sinergi dari lembaga/instansi dan pemangku kepentingandi lingkup Kementerian Pertanian, dukungan diharapkan dari Badan PSDMP, Badan Litbangtan, Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, dan Ditjen PPHP.Kementerian lain yang terkait dan diharapkan dapat bersinergi dan mendukung kegiatan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Bappenas, BKKBN, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, lembaga adat dan agama, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan organisasi non-pemerintah seperti PKK, SIKIB, Kowani, dan lain sebagainya. Kerja samaini dapat dilakukan secara sinergis melalui pelaksanaan gerakanP2KP sesuaiperaturan yang ada.
Peran pelaku usaha (swasta) dalam mendukung gerakan P2KP dapat dilakukan antara lain melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Peran kelembagaan non-formal dalam hal ini juga sangat penting dalam menyukseskan upaya diversifikasi pangan untuk kesejahteraan bangsa.
Lomba Cipta Menu (LCM) merupakan salah satu ajang tahunan yang digelar untuk mendukung upaya P2KP.LCM dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi dan peningkatan pemahaman atas pentingnya diversifikasi konsumsi pangan melalui kompetisi penciptaan menu B2SA berbasis pangan lokal, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Pameran diversifikasi pangan juga dilakukan sebagai bentuk promosi pangan lokal yang antara lain dilakukan dengan menampilkan aneka pangan lokal, produk olahan pangan lokal, hingga demo masak pangan lokal. Pameran diversifikasi pangan dimaksudkan untuk memudahkan interaksi antara pemerintah dengan para pengunjung, baik itu masyarakat umum maupun pelaku usaha. Pada puncak peringatan HPS tingkat nasional, setiap provinsi diberikan kesempatan untuk menampilkan produk olahan pangan lokalnya pada stand masing-masing daerah.Dalam rangka mempercepat penurunan konsumsi beras, maka pameranini diarahkan untuk memamerkan atau mendemokan pangan pokok selain beras dan terigu, dan bukan memamerkan pangan kudapan/camilan. Dalam pameran juga disajikan “icip-icip” pangan pokok lokal untuk pengunjung.

Dari uraian di atas kegiatan sosialisasi dan promosi P2KP ini terdiri dari empat sub kegiatan, yaitu sebagai berikut:
Tabel 1. Empat sub kegiatan sosialisasi dan promosi P2KP
No
Kegiatan
Sub Kegiatan

1.

Gerakan dan kampanye P2KP
·        Advokasi gerakan P2KP kepada tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan
·        Aksi nyata gerakan P2KP secara kreatif dan inovatif bersama-sama antara pemerintah, akademisi, swasta, LSM, serta masyarakat
·        Seminar/lokakarya peningkatan diversifikasi pangan

2.

Lomba Cipta Menu B2SA
·        Kerja sama dengan PKK
·        Kerja sama dengan akademisi dan organisasi profesi
·        Kerja sama dengan pihak swasta

3.

Promosi Media Massa
·        Pemasangan billboard/baliho gerakan P2KP di tempat-tempat umum
·        Penyiaran jingle P2KP di radio
·        Penayangan iklan layanan masyarakat P2KP di televisi
4.
Pameran Diversifikasi Pangan
·        Promosi pangan pokok lokal
·        Penyediaan icip-icip produk olahan pangan pokok lokal
·        Demo masak pangan pokok lokal


C.     Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan gerakan P2KP adalah:
1.         Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa penganekaragaman pangan merupakan upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan yang berbasis sumber daya lokal
2.        Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, disebutkan bahwa buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok.
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
4.        Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
5.        Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 Tentang Dewan Ketahanan Pangan.
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7.        Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal;
8.        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal.
9.        Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan.
10.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Teknis, Penelitian dan Pengembangan, dan Penyuluhan Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).
11.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

D.     Pengertian

1.             Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,  termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.             Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
3.             Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
4.             Pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) adalah aneka ragam bahan pangan baik sumber karbohidrat, protein, vitamin, mineral, dan lemak yang apabila dikonsumsi dalam jumlah berimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan.
5.             Sosialisasi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman adalah upaya penyebarluasan informasi untuk memasyarakatkan dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman kepada masyarakat khususnya ibu hamil dan anak usia dini untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.
6.             Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
7.             Pola Konsumsi adalah susunan makanan yang mencakup jenis dan jumlah bahan makanan rata-rata per orang per hari, yang umum dikonsumsi masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
8.             Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan ragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan).
9.             Pekarangan adalah lahan yang ada di sekitar rumah dengan batas pemilikan  yang jelas (lahan boleh berpagar dan boleh tidak berpagar) serta menjadi tempat tumbuhnya berbagai jenis tanaman dan tempat memelihara berbagai jenis ternak dan ikan.

10.         Tanaman pekarangan adalah tanaman yang menghasilkan umbi, buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai buah, sayuran, bahanobat nabati, dan/atau bahan estetika
11.         Pendamping P2KPTingkat Kabupaten/Kota adalah penyuluh pertanian atau aparat yang menangani P2KP yang mengikuti pelatihan pendamping P2KP, dan bertugas untuk mendampingi serta membimbing kelompok sasaran kegiatan P2KP di kabupaten/kota.
12.         Pendamping P2KP Tingkat Desa adalah penyuluh pertanian/penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)/penyuluh swadaya/local champion/tokoh masyarakat yangmengikuti pelatihan pendamping P2KP di kabupaten/kota dan bertugas untuk mendampingi serta membimbing kelompok sasaran kegiatan P2KP di desa P2KP.
13.         Demplot adalah kawasan/area yang terdapat dalam kawasan SL-P2KP yang berfungsi sebagai lokasi percontohan, temu lapang, tempat belajar dan tempat praktek pemanfaatan pekarangan yang disusun dan diaplikasikan bersama oleh kelompok.
14.         Sekolah Lapangan (SL) adalah suatu model pelatihan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan untuk mempercepat proses peningkatan kompetensi sasaran, dimana proses berlatih melatih dilaksanakan melalui kegiatan belajar sambil mengerjakan dan belajar untuk menemukan atau memecahkan masalah sendiri, dengan berasaskan kemitraan antara pelatih dan peserta.
15.         SL-P2KP adalah SL bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan pemanfaatan pekarangan dalam rangka percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sesuai dengan sumberdaya lokal.
16.         Kebun Sekolah adalah halaman atau lahan yang ada di sekitar sekolah  dengan batas penguasaan yang jelas, dapat dimanfaatkan untuk budidaya berbagai jenis tanaman/tumbuhan, ternak atau ikan.
17.         Kebun Bibit adalah area/kebun milik kelompok yang dijadikan/ difungsikan  sebagai tempat untuk pembibitan bagi kelompok. Kegiatan pembibitan dimaksudkan untuk penyulaman atau penanaman kembali demplot kelompok maupun pekarangan milik anggota dan masyarakat desa.
18.         Desa P2KP adalah desa yang telah ditunjuk sebagai penerima manfaat dan pelaksana kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan.
19.         Kelompok P2KP adalah kelompok wanita yang telah ditunjuk sebagai penerima manfaat dan pelaksana kegiatan P2KP, yaitu yang sudah eksis dan beranggotakan minimal 30 rumah tangga yang lokasinya saling berdekatan.
20.         Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal(MP3L)adalah kegiatan untuk menghasilkan model pengembangan produk pangan pokok sesuai karakteristik daerah berbasis sumber daya lokal.
21.         Rumah Pangan Lestari adalah sebuah konsep hunian yang secara optimal memanfaatkan pekarangannya sebagai sumber pangan dan gizi keluarga secara berkelanjutan.
22.         Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) adalah sebuah konsep lingkungan perumahan penduduk yang secara bersama-sama mengusahakan pekarangannya secara intensif untuk dimanfaatkan menjadi sumber pangan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek potensi wilayah dan kebutuhan gizi warga setempat.
23.         Lomba Cipta Menu (LCM) adalah ajang perlombaan tahunan yang diikuti oleh kelompok wanita dalam menciptakan menu makanan berbasis pangan lokal yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.



BAB II
TUJUAN, SASARAN, DAN INDIKATOR KELUARAN

A.     Tujuan
1.       Tujuan Umum:
Secara umum tujuan kegiatan P2KP adalah untuk memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan masyarakat yang B2SA yang diindikasikan dengan meningkatnya skor Pola Pangan Harapan (PPH).
Adapun tujuan dari Pedoman P2KP ini adalah sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga kegiatan P2KP dapat berjalan optimal dan mencapai sasaran yang diharapkan.
2.      Tujuan Khusus:
a.         Meningkatkan kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang B2SA serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan pangan pokok beras.
b.        Meningkatkan partisipasi kelompok wanita dalam penyediaan sumber pangan dan gizi keluarga melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai penghasil sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral untuk konsumsi keluarga.
c.         Mendorong pengembangan usaha pengolahan pangan skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sumber karbohidrat  selain beras dan terigu yang berbasis sumber daya dan kearifan lokal.

B.      Sasaran
1.             Sasaran Kegiatan
Mengacu pada tujuan di atas, sasaran kegiatan P2KP ialah:
a.     Meningkatnya kesadaran dan peranserta masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang B2SA serta menurunnya tingkat ketergantungan masyarakat terhadap bahan pangan tertentu dengan pemanfaatan pangan lokal.
b.     Berkembangnya usaha pengolahan pangan skala UMKM sumber karbohidrat selain beras dan terigu yang berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
2.             Sasaran Lokasi Kegiatan
Sasaran Kegiatan P2KP tahun 2013 Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL dilaksanakan di 14 ( empat belas ) desa baru pada 9 ( sembilan ) Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :





Tabel 2. Daftar Sasaran Lokasi Kegiatan P2KP tahun 2013 Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL
No.
Kecamatan
Desa/Kelurahan
Optimalisasi Pekarangan
P2KP bagi SD/MI
Nama Kelompok
Nama Ketua
Nama Sekolah
Kepala Sekolah
1
Rejotangan
1
Karangsari
Cempoko
Suliyah
SDN I Karangsari
Ropingi, SPd
2
Ngunut
1
Balesono
Sekar Arum
Ernawati
SDI Arohmah
Drs. Zaenal Fanani
3
Sumbergempol
1
Doroampel
Bunda Ceria
Siti Yulaikah
SDN II Doroampel
Drs. Bini


2
Sambirobyong
Citra Kusuma
Sri Sulastri Utami
SDN II Sambirobyong
Totok Subagio, SPd
4
Boyolangu
1
Ngranti
Sekar Melati
Lismin
SDN II Ngranti
Mudrikah
5
Karangrejo
1
Sukodono
Padi
Wahyuningsih
SDN I Sukodono
Badrus
6
Gondang
1
Gondosuli
Mekar Sari
Farida
SDN I Gondosuli
Hermin Sugiarti


2
Tawing
Srikandi
Sainah
SDN II Tawing
Sukini
7
Tulungagung
1
Kedungsoko
Seger Waras
Sudarmi
SDN I Kedungsoko
Hj. Harumi, SPd
8
Kedungwaru
1
Majan
Sedap Malam
Nunung Abaidilah
SDN I Majan
Dra Hj.Eni Setyawati, MM


2
Tawangsari
Mawar Tawangsari
Mariyah
SDN Tawangsari II
Titik Sukristiandari, SPd


3
Loderesan
Wisma Anggrek
Titik Istiyah
SDN Loderesan
Kalim Asngari, A.Ma.Pd
9
Ngantru
1
Banjarsari
Kenongo
Ika Kurniawati
SDN Banjarsari I
Hj. Waningsih, SPd, MPd


2
Pojok
Tunas Mulia
Yulianti
SDN Pojok II
H. Ariful Mustakim, Sag



C.     Indikator Keluaran
Keberhasilan kegiatan P2KP akan tercermin dari indikator berikut:
a.         Meningkatnyajumlah partisipasi wanita dalam penyediaan pangan keluarga yang B2SA.
b.        Meningkatnya jumlah usaha pengolahan pangan lokal berbasis tepung-tepungan, dan penyediaan pangan sumber karbohidrat dari bahan pangan lokal.
c.         Terciptanya model pengembangan pangan pokok lokal sesuai dengan karakteristik daerah.
d.        Meningkatnya motivasi, partisipasi, dan aktivitas masyarakat dalam gerakan P2KP.
e.         Meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penghitungan skor PPH pada desa binaan.


BAB III
KERANGKA PIKIR

A.     Kebijakan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan memberi arahan bahwa untuk  memenuhi pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman; mengembangkan usaha pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan antara lain melalui penetapan kaidah penganekaragaman pangan, pengoptimalan pangan lokal, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan pangan lokal, pengenalan jenis pangan baru termasuk pangan lokal yang belum dimanfaatkan, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan, peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan; penguatan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pangan; serta pengembangan industri pangan yang berbasis pangan lokal.Untuk implentasinya, Perpres Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan  Berbasis Sumber Daya Lokal dan Permentan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
Di Kabupaten Tulungagung ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Tulungagung dan Nota Kesepakatan Bersama Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung Nomor : 504/669a/208/2010 adandengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulungagung dan Nomor: 144/Skr/PKK.Kab/VII/2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan.

B.      Rancangan Kegiatan
Gerakan P2KP pada tahun 2013 melalui kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan dilakukan untuk  kelompok sasaran yaitu Calon Penerima dan Calon Lokasi (CP/CL) yang diidentifikasi harus memenuhi kriteria-kriteria, yaitu:
a.     Kelompok wanita yang beranggotakan minimal 30 rumah tangga yang berdomisili berdekatan dalam satu kawasan, sehingga dapat membentuk kawasan pekarangan dengan konsep KRPL.
b.     Bukan kelompok penerima bansos lainnya di tahun berjalan.
c.      Memiliki struktur organisasi yang jelas dan diketahui kepala desa.
d.     Mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit (bukan menyewa lahan) dan memeliharanya untuk kepentingan anggota kelompok dan masyarakat desa lainnya (surat pernyataan).
e.     Mampu mengelola keuangan kelompok dan melaksanakan kegiatan secara berkesinambungan (surat pernyataan).
Keberhasilan pelaksanaan gerakan P2KP bergantung pada sinergi kerja sama antara aparat Pemerintah Daerah dari berbagai instansi terkait, penyuluh pendamping dan penerima manfaat. Agar kegiatan dilaksanakan dengan tepat sasaran maka harus diidentifikasi dengan benar akar masalah yang ada di lapangan dan melakukan pendekatan yang menyeluruh kepada masyarakat. Pelaksana kegiatan sebaiknya dari kelompok-kelompok yang telah mengakar di masyarakat dan mempunyai keinginan serta komitmen sebagai perintis gerakan P2KP. Secara utuh, kegiatan ini diarahkan untuk menjadi kebutuhan kelompok/masyarakat sehingga keberadaan dan perkembangannya akan bersifat berkelanjutan dan tidak sebatas keproyekan.
Penyuluh Pendamping P2KP memiliki peran terdepan dalam keberhasilan gerakan P2KP, termasuk didalamnya memperbaiki perilaku konsumsi pangan masyarakat. Kemampuan utama yang perlu dikembangkan seorang Penyuluh Pendamping P2KP adalah dari sisi kepemimpinan (leadership), manajemen, dan kewirausahaan (entrepreneurship), disamping kemampuan untuk menggerakkan masyarakat, membangun jejaring, dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat, serta berperan sebagai fasilitator dan penyedia input intelektual. Koordinator pendamping kegiatan P2KP kabupaten/kota diambil dari tenaga penyuluhataupun pegawai Badan/Kantor/Unit Kerjaketahanan pangan di kabupaten/kota bersangkutan, sedangkan pendamping desa diambil dari tenaga penyuluh yang ada di desa bersangkutan atau apabila tidak ada maka dapat diambil dari kader setempat yang mampu menjalankan kegiatan pendampingan untuk keberhasilan kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan dan membuat laporan secara berkala.

C.     Pendekatan
Pendekatan yang  digunakan dalam mendukung pelaksanaan gerakan P2KP, diataranya adalah mengoptimalkan peran para pemimpin formal dan informal sebagai tokoh panutan, kampanye dan gerakan, dan kesinambungan sinergi antar pemangku kepentingan.
Pemimpin memiliki pengaruh besar sebagai tokoh panutan, baik itu pemimpin formal maupun informal.Peranan para pemimpin formal dapat diwujudkan melalui penerbitan peraturan mengenai gerakan P2KP, sedangkan peranan pemimpin informal dapat diwujudkan melalui dukungan dan peransertadidalam gerakan P2KP.
Kampanye dilaksanakan untuk menyinergikan dan mengintegrasikan gerakan P2KP baik itu di tingkat Pusat maupun Daerah yang antara lain dilakukan dengan cara mengadvokasi para pemimpin, menyosialisasilan kegiatan P2KP kepada para pemangku kepentingan, dan mempromosikan pangan lokal kepada masyarakat luas secara formal maupun informal.
Untuk mendukung gerakan P2KP maka perlu dibangun jaringan kerja sama yang sinergis untuk menyamakan persepsi dan langkah para pemangku kepentingan, baik dengan instansi di lingkup Kementerian Pertanian, kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi, dan pihak swasta serta BUMN/BUMD.



D.     Strategi
Berdasarkan Perpres Nomor  22 Tahun 2009, gerakan P2KP dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu:

1.  Internalisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan

Salah satu faktor penting yang menyebabkan belum maksimalnya pencapaian gerakan P2KP adalah masih terbatasnya kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan proses internalisasi pola konsumsi pangan yang B2SA pada tingkat rumah tangga hingga individu. Pengetahuan tentang diversifikasi pangan yang dimiliki oleh setiap individu, terutama wanita sangat penting dalam menyusun menu makanan yang memenuhi kaidah gizi seimbang.
Proses internalisasi penganekaragaman konsumsi pangan dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :
a.  Advokasi, kampanye, promosi, dan sosialisasi tentang konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman kepada aparat pada berbagai tingkatan dan masyarakat.
b.  Pendidikan konsumsi pangan yang B2SA melalui jalur pendidikan formal dan non-formal/penyuluhan.
Bagian dari proses internalisasi adalah dengan meningkatkan peran kelompok wanita dan pengembangan pangan B2SA. Kegiatan pemberdayaan kelompok wanita tersebut dilakukan mulai dari pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga, peningkatan pengetahuan tentang pangan B2SA, dan pengembangan kebun sekolah untuk pengenalan pangan dan pola pangan B2SA.
2. Pengembangan Bisnis dan Industri Pangan Lokal
Keberhasilan gerakan P2KP ditentukan juga oleh ketersediaan aneka ragam bahan pangan dan perilaku konsumen dalam mengonsumsi aneka ragam pangan. Efektivitas P2KP akan tercapai apabila upaya internalisasi didukung dan berjalan beriringan dengan pengembangan usaha pangan lokal. Oleh karena itu gerakan P2KP nasional dan daerah perlu diselaraskan, khususnya dalam pengembangan pertanian, perikanan, peternakan, dan industri pengolahan pangan guna memajukan perekonomian wilayah. Kondisi ini menuntut komitmen yang tinggi dari berbagai pihak serta memerlukan rencana bisnis dan industri aneka ragam pangan yang komprehensif. Dalam kegiatan ini, termasuk pengembangan usaha pangan lokal skala UMKM.









BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN

A.     Persiapan
1.   Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan dijabarkan lebih lanjut menjadi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun oleh Provinsi dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang disusun oleh Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam pelaksanaan Gerakan P2KP di Daerah.
2.  Mekanisme penetapan desa dan kelompok penerima manfaat P2KP
a.  Aparat kabupaten melakukan identifikasi CPCL berkoordinasi dengan Camat untuk memilih lokasi desa dan dengan Kepala Desa untuk memilih kelompok yang memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman P2KP, meliputi identitas penerima manfaat (nama dan alamat kelompok, jumlah anggota kelompok, nama dan alamat ketua dan anggota kelompok, nomor rekening kelompok, nama dan alamat sekolah disertai nama kepala sekolah).
b.  Selanjutnya hasil CPCL tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menangani ketahanan pangan di kabupaten/kota untuk dana TP dan KPA yang menangani ketahanan pangan di provinsi untuk dana dekonsentrasi atau dengan SK kepala Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan kabupaten Tulungagung. (Lampiran 1).
c.   Keputusantersebut selanjutnya dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan c.q Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan serta kepada Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan tingkat provinsi pada bulan Pebruari 2013.
d.  Kelompok yang telah diidentifikasi harus membuat pernyataan (Lampiran 8) sebelum ditetapkan dengan Keputusan KPA.
3.  Mekanisme penetapan pendamping P2KP:
a.  Pendamping P2KP tingkat kabupaten/kota tahun 2013 (bagi kabupaten/kota lama dipilih pendamping yang sudah mengikuti apresiasi P2KP tahun 2012) ditetapkan melalui Keputusan KPA yang menangani ketahanan pangan di kabupaten/kota bagi dana TP dan diusulkan ke provinsi serta ditetapkan melalui Keputusan KPA yang menangani ketahanan pangan di provinsi bagi dana dekonsentrasi . Hasil penetapan pendamping P2KP kabupaten/kota (Lampiran 2) dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan c.q Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan serta kepada Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan tingkat provinsi pada bulan Pebruari 2013. Selanjutnya seluruh Pendamping P2KP akan mengikuti kegiatan Apresiasi tahun 2013.
b.  Pemilihan dan penetapan Penyuluh Pendamping P2KP tingkat desa berkoordinasi dengan Bakorluh/BPP Kecamatan/Camat/Kepala Desa/tokoh masyarakat, kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPA yang menangani ketahanan pangan di kabupaten/kota bagi dana TP dan diusulkan ke provinsi serta ditetapkan melalui Keputusan KPA yang menangani ketahanan pangan di provinsi bagi dana dekonsentrasi (Lampiran 3) dan disampaikan kepada Badan Ketahanan Pangan c.q Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan serta kepada Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan provinsi pada bulan Pebruari 2013.Penyuluh yang telah diidentifikasi harus membuat surat pernyataan (Lampiran 8) sebelum ditetapkan oleh Keputusan KPA.

B.      Pelaksanaan
1.       Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan
Kegiatan ini dilaksanakan di 14 ( empat belas )  desa baru pada 9 ( Sembilan ) kecamatan. Setiap desa terdiri dari 1 kelompok yang beranggotakan minimal 30 rumah tangga yang lokasinya saling berdekatan dalam satu kawasan dengan kegiatan sebagai berikut:
a.     Identifikasi desa calon penerima
b.     Identifikasi kelompok wanita calon penerima manfaat
c.      Pendampingbekerja sama dengan kelompok untuk melaksanakan kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan
d.     Sosialisasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan oleh pendamping kepada kelompok penerima manfaat melalui metode Sekolah Lapangan (SL), yang diberikan kepada para Penerima Manfaat.
e.     Pengembangan Demplot pekarangan sebagai Laboratorium Lapangan (LL) sekaligus berperan sebagai pekarangan percontohan (pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin, mineral, dan lemak).Fasilitasi pekarangan percontohan ini antara lain berupa bimbingan, pembelian sarana produksi, administrasi, dan manajemen kelompok.
f.      Pengembangan kebun bibit kelompok/desa.
g.     Pengembangan pekarangan milik anggota kelompok penerima manfaat sesuai hasil musyawarah kelompok berdasarkan potensi pekarangan dan kebutuhan tiap-tiap anggota kelompok.
h.     Pembinaan minimal satu sekolah (SD/MI/SMP/SMA)untuk mengembangkan kebun sekolah dengan tanaman sayuran dan buah,dan atau unggas/ternak kecil/ikan di setiap desa P2KP.
i.       Budidaya tanaman sayuran, buah, dan aneka umbi yang biasa dikonsumsi dan disukai oleh masyarakat setempat serta diutamakan menggunakan pupuk organik dan pestisida hayati yang aman bagi lingkungan dan kesehatan.
j.       Budidayaunggas atau ternak kecil (seperti ayam, itik, kelinci) atau ikan (lele, nila, mas, patin) sesuai dengan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat sebagai pangan sumber protein hewani.
k.     Pengenalan beberapa organisme pengganggu tanaman (jamur, bakteri, virus, serangga) dan cara penanggulangannya.
l.       Pertemuan kelompok secara periodik minimal satu kali dalam sebulan.
m.   Penyuluhan tentang pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
n.     Demonstrasi penyediaan pangan dan penyiapan menu makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
o.     Pengembangan olahan pangan hasil pekarangan untuk pengenalan pangan B2SA atau pengembangan usaha pangan berbasis sumber daya lokal.

C.     Titik Kritis Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa aspek kegiatan dan tahapan yang perlu diperhatikan pada pengendalian intern program P2KP meliputi bidang administrasi, proses keberlangsungan kegiatan, dan mengenai kualitas kerja yang dihasilkan.
1.         Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan :
a.  Kelengkapan administrasi terdiri dari Keputusan Kelompok Penerima Bansos, Surat Pernyataan Kelompok, Keputusan Pendamping Kabupaten/Kota dan Desa, SP2D Pencairan Bansos, Berita Serah Terima Bansos, Laporan Semester, dan Laporan Akhir P2KP.
b.  Pada proses keberlangsungan kegiatan perlu diperhatikan tentang perkembangan, ketepatan waktu dalam melaksanakan kegiatan, dan keberlanjutan kegiatan.
c.   Kualitas kerja yang dihasilkan mengacu pada pengembangan KRPL, pengetahuan pola konsumsi pangan B2SA, kualitas produk olahan pangan lokal, intensitas promosi, dan aksi gerakan P2KP berbasis kearifan lokal.
d. Peluang resiko yang sering muncul antara lain mengenai waktu pelaksanaan, kualitas kegiatan, kurang koordinasi, dan pelaporan antara lain pada proses CPCL, pencairan dana, kelengkapan administrasi, sosialisasi oleh pendamping, pelaporan, serta kampanye P2KP.












BAB V
ORGANISASI DAN TATA KERJA

A.     Organisasi
Mekanisme dan tata hubungan kerja antar instansi pada gerakan P2KP sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 43 tahun 2009 menunjukkan bahwa di daerah, pelaksanaan dikoordinasikan oleh Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Daerah yang diketuai oleh Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua Harian DKP di masing-masing daerah. Penanggung jawab kegiatan adalah Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan daerah dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, perguruan tinggi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya seperti PKK tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, kelurahan dan desa.
Sedangkan pada tingkat nasional, untuk memperlancar gerakan P2KP, Kepala Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretaris DKP membantu Menteri Pertanian selaku Ketua Harian DKP mengkoordinasikan instansi terkait baik kementerian/lembaga terkait, pihak swasta, industri pangan dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Pelaksanaan kegiatan P2KP merupakan tugas bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sesuai dengan semangat dan paradigma baru pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan P2KP harus dikedepankan sebagai pelaku utama penentu keberhasilan program. Peranan pemerintah terbatas pada fungsi pelayanan, penunjang, fasilitasi, dan motiva­si. Partisipasi masyarakat, swasta, LSM, organisasi profesi maupun perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan gerakan P2KP.

B.      Tata Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan P2KP secara berjenjang dari  desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat, Dewan Ketahanan Pangan ( DKP )  berfungsi sebagai simpul koordinasi.
1.  Desa
Kepala Desa/Lurah sebagai pimpinan wilayah di desa P2KP mendukung pelaksanaan kegiatan P2KP di desa/kelurahan dengan berkoordinasi bersama-sama dengan penyuluh pendamping, kelompok penerima manfaat, dan dengan pihak sekolah pelaksana pengembangan kebun sekolah.
2. Kecamatan
Camat bertugas: (a) memfasilitasi pelaksanaan P2KP di wilayahnya, (b) mengkoordinasikan Kepala Desa dalam menggerakkan pelaksanaan P2KP di wilayahnya, (c) memberikan masukan kepada Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan CPCL.

3. Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota selaku Ketua DKP di kabupaten/kota berperan sebagai koordinator pelaksana P2KP, sedangkan penanggung jawab kegiatan di tingkat kabupaten/kota adalah Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan.
4. Provinsi
Gubernur selaku Ketua DKPProvinsi berperan sebagai koordinator pelaksana P2KP, sedangkan penanggung jawab kegiatan di provinsi adalah Kepala Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan di tingkat provinsi.
5. Pusat
Kepala Badan Ketahanan Pangan selaku Sekretaris DKP cq. Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan bertanggung jawab mulai proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian serta sinkronisasi dan integrasi kegiatan dan anggaran.



BAB VI
PEMBIAYAAN

A.     Operasional Kegiatan
Kelompok wanita pelaksana kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan dengan konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (  KRPL )tahun 2013 diberikan dana bansos sebesar Rp. 47.000.000,-( empat puluh tujuh juta rupiah ) dengan rincian :
a.     Untuk pengembangan pekarangan anggota dan demplot sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dana bansos ini digunakan untuk pembuatan pagar, bibit/benih, sarana budidaya ( pot, polybag, cangkul, sekop, rak polybag ), sarana pembuatan pupuk organik dan/atau pembuatan kandang/kolam.
b.     untuk kebun bibit luas minimal 25 m2, lokasi dekat dengan tempat tinggal para anggota sebesar  Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Kebun bibit berfungsi untuk pengadaan bibit tanaman sayuran, buah dan umbi2an ( yang biasa dikonsumsi ) dan mensuplay bibit untuk anggota kelompok, kebun sekolah dan masyarakat sekitar. Biaya digunakan untuk membangun fisik sederhana kebun bibit, polybag, pupuk dll.
c.      untuk sarana prasaran pengembangan kebun sekolah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yaitu untuk bibit, pllibag, pupuk, pot cangkul dll termasuk untuk penyuluhan dan pembinaan .
d.     dan untuk pengembangan menu B2SA dari hasil pekarangan misalnya untuk pertemuan rutin kelompok minimal 1 kali sebulan, penyuluhan B2SA,  praktekpangan olahan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

B.      Pemanfaatan Dana Bansos
Dalam pengelolaan anggaran, KPA, PPK, Satker Badan, Dinas, Kantor, unit kerja ketahanan pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan kelompok wanita.Dalam rangka peningkatan efisiensi pemanfaatan dana bansos tahun berjalan dan sebaran penyerapan anggaran, dana bansos ditransfer ke kelompok penerima manfaat diharapkan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2013, oleh karena itu proses atau kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok penerima manfaat harus terjadwal dengan baik dan dilaksanakan lebih awal dan tepat waktu.
Dana ditransfer ke rekening kelompok, dan digunakan secara swakelola denganmekanisme pencairan dana sebagai berikut:
1.   Kelompok wanita membuat/menyusun Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran (RKKA), dibantu oleh penyuluh pendamping P2KP tingkat desa (lampiran 4);
2.  Kelompok wanita membuka rekening tabungan pada kantor cabang/unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat dan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di provinsi dan/atau kabupaten/kota;
3.  Kelompok wanita mengusulkan RKKA kepada PPK provinsi dan kabupaten/kota setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pendamping tingkat kabupaten/kota dan disetujui oleh aparat kabupaten/kota;
4.  PPK meneliti RKKA dan PPK membuat Surat Perjanjian Kerja sama dengan Ketua Kelompok Wanita seperti terlihat padaLampiran 5;
5.  Selanjutnya PPK mengajukan kepada KPA tingkat kabupaten/kota, bila disetujui  KPA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)seperti terlihat pada Lampiran 6 dan mengajukan kepada pejabat penandatangan SPM/penguji SPP Satker dengan lampiran sebagai berikut;
a.    Keputusan Kepala Badan/Dinas/Kantor/unit kerja ketahanan pangan tentang Penetapan Kelompok Sasaran  (Lampiran 1);
b.    Rekapitulasi RKKA (Lampiran 4) dengan mencantumkan:
1)   nama dan alamat kelompok;
2)  nama dan alamat ketua kelompok;
3)  nama dan alamat anggota kelompok;
4)  nama dan alamat sekolah
5)  nomor rekening a.n. kelompok;
6)  nama cabang/Unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat;
c.    Surat perjanjian kerja sama antara PPK dengan kelompok penerima manfaat tentang pemanfaatan dana (Lampiran 5);
d.   Kuitansi yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan diketahui/disetujui oleh PPK tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan (Lampiran 7).
6.  Atas dasar SPP-LS, pejabat penandatangan SPM/penguji SPP Satker dan Perintah Pembayaran SPM menguji dokumen SPP-LS dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) selanjutnya KPA mengajukan SPM-LS kepada KPPN setempat;
7.  KPPN setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana bansos ke rekening Kelompok Penerima Manfaat;
8.  Kelompok wanita melalui ketuanya mengambil dana bansos di rekening bank dengan diketahui oleh PPK tingkat kabupaten/kota;

C.     Pertanggungjawaban
Sumber-sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan P2KP tahun 2013 berasal dari APBN dan diharapkan pula partisipasi dari sumber pandanaan lainnya seperti APBD provinsi, APBD kabu­paten/kota, swadaya masyarakat, dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dana APBN yang dialokasikan di provinsi berupa dana dekonsentrasi dan di kabupaten/kota melalui dana tugas pembantuan. Bagi kabupaten/kota yang tidak mempunyai satker, dana tugas pembantuan dialokasikan di provinsi.
Dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan terdiri dari dua komponen belanja, yaitu belanja sosial dan belanja barang. Pencairan anggaran untuk belanja sosial mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2012; Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan pencairan anggaran belanja barang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

A.     Pemantauan
Pemantauan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari upaya monitoring kegiatan P2KP di lapangan baik dilakukan oleh Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Pemantauan dilakukan secara periodik dengan mengacu kepada Perpres nomor 60 tahun 2009 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Permentan nomor 23 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Beberapa hal yang perlu dipantau ialah mengenai kelengkapan administrasi, penggunaan dana, dokumen operasional berupa Juklak, Juknis, persiapan dan pelaksanaan kegiatan di kelompok penerima manfaat.

B.      Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Pusat secara periodik minimal dua kali dalam satu tahun.Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab kelembagaan yang menangani P2KP serta tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.Kegiatan evaluasi juga dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan dan sasaran.

C.     Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelompok, desa, kabupaten/kota, provinsi hingga Pusat secara berkala, berkelanjutan, dan tepat waktu. Kelompok penerima manfaat bersama Penyuluh Pendamping P2KP tingkat desa menyampaikan laporan kepada kabupaten/kota melalui pendamping P2KP kabupaten/kota dengan format yang telah ditentukan. Selanjutnya kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut ke provinsi dan provinsi meneruskan ke pusat (Gambar 1).
Aparat dan pendamping kabupaten/kota memantau kegiatan lapangan secara berkala dan mengevaluasi hasil pemantauan serta menyampaikan laporan P2KP ke Provinsi sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kabupaten/Kota memberikan umpan balik kepada Desa serta melakukan tindak lanjut terhadap kondisi yang perlu penanganan segera atau dikoordinasikan oleh pengelola kegiatan di tingkat kabupaten/kota.
Provinsi memantau kegiatan lapangan secara berkala dan mengevaluasi hasil pemantauan serta melaporkannya ke tingkat Pusat sesuai dengan format yang telah ditentukan. Selanjutnya Provinsi memberikan umpan balik kepada Kabupaten/Kota terhadap kegiatan yang memerlukan penanganan segera atau dikoordinasikan oleh pengelola kegiatan tingkat provinsi.
Pusat sebagai penanggung jawab kegiatan melakukan pemantauan kegiatan lapangan secara berkala dan mengevaluasi hasil pemantauan Provinsi dan selanjutnya memberikan umpan balik kepada Provinsi atau melakukan tindak lanjut terhadap kegiatan yang memerlukan penanganan segera atau dikoordinasikan oleh pengelola kegiatan di tingkat Pusat. Pusat melaporkan perkembangan kegiatan P2KP kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Laporan yang dibuat menggambarkan hal-hal sebagai berikut: (a) kemajuan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, sesuai dengan indikator yang ditetapkan; (b) permasalahan yang dihadapi dan upaya tindak lanjut; (c) saran dan masukan untuk perbaikan kegiatan yang akan datang.


BKP Pusat


Badan/Kantor/Dinas Ketahanan Pangan Provinsi

Badan/Kantor/Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota


Kelompok Penerima Manfaat dan PenyuluhPendamping P2KP

Menteri Pertanian

                    
                  


BAB VIII
PENUTUP

Pedoman Umum Gerakan P2KP Tahun 2013diterbitkan sebagaiacuan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan P2KP. Penyelenggaraan gerakanP2KP harus berjalandengan baik sehingga dapat mempercepat terwujudnyamasyarakat yang sehat, aktif, dan produktif melalui upaya peningkatan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal.Pedoman Umum ini juga menjadi acuan bagi penyusunan Pedoman Pelaksanaan di tingkat Pusat, Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis P2KP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(Ta29Maret2013, Bambang.S; Rasidi) 

























Lampiran 1 LaLLLLLLLampiranLaLampiran  1
KEPUTUSAN KEPALA BADAN/ DINAS/ KANTOR/ Unit Kerja*) KETAHANAN PANGAN/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KABUPATEN/KOTA*) …………………
NOMOR :…………………………….

TENTANG

PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN P2KP TAHUN 2013
OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN MELALUI KONSEP KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL)

Menimbang:        a.…………………………………………………...........
                                b...………………………………………………............
Mengingat:          a………………………………………………. .............
                                  b ………………………………………………..............
                                                c ………………………………………………..............
                                                d ………………………………………………..............  
Memperhatikan:
Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran…………………….

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
Pertama          :        Kelompok Wanita....…..  dan Sekolah (SD/SMP/MU)........ berkedudukan  di Desa/Kelurahan ...............  Kecamatan  ..........  Kabupaten/Kota  ..........., seperti terdapat dalam lampiran keputusan ini merupakan kelompok penerima manfaat Kegiatan P2KP 2013 ”Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Melalui Konsep KRPL
Kedua               :        Bertanggungjawab kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor/Unit Kerja Ketahanan Pangan dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
Ketiga              :         Segala biaya akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada dana DIPA......................... Kabupaten/Kota ………........ sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………................ tanggal……………….Tahun Anggaran 2013.
Keempat       :          Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Kelima            :          Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk  dilaksanakan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI :……………………
PADA TANGGAL :………………..….



KEPALA BADAN/ DINAS/ KANTOR/ Unit Kerja Ketahanan Pangan/ KPA*)   Kab/Kota ………….....

                                                          (………………………………………..)
   Nip.
Tembusan :
1.    Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi ……………………………;
3.    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….;
4.    Bupati/Walikota *) ………………………………………;                                

Keterangan:
-          *) Coret yang tidak perlu
-          Keputusan KPA Kab/Kota untuk dana TP dan Keputusan KPA Provinsi untuk dana dekonsentrasi



        Lampiran  2 2
KEPUTUSAN KEPALA BADAN/ DINAS/ KANTOR/ Unit Kerja*) KETAHANAN PANGAN/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KABUPATEN/KOTA*) …………………
NOMOR :…………………………….

TENTANG
PENETAPAN PENDAMPING KABUPATEN/KOTA KEGIATAN P2KP TAHUN 2013
OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN MELALUI KONSEP KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL)

Menimbang:        a.…………………………………………………...........
                                b...………………………………………………............
Mengingat:          a………………………………………………. .............
                                  b ………………………………………………..............
                                                c ………………………………………………..............
                                                d ………………………………………………..............  
Memperhatikan:
Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran…………………….

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
Pertama          :        ................................ sebagai Tenaga Pendamping (Penyuluh Pendamping P2KP) Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui Konsep KRPL;
Kedua               :        Pendamping P2KP  mempunyai tugas:
4.       ........................
5.       ........................
6.       .........................             
Ketiga               :        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, Pendamping P2KP bertanggungjawab kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor/Unit Kerja yang menangani Ketahanan Pangan dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
Keempat        :         Memberikan honorarium kepada Pendamping P2KP setiap bulan sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama 10  bulan selama melaksanakan tugas pendampingan;
Kelima             :         Segala biaya akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada dana DIPA......................... Kabupaten/Kota ………........ sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………................ tanggal……………….Tahun Anggaran 2013.
Keenam        :          Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Ketujuh         :          Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk  dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI :……………………
PADA TANGGAL :………………..….

KEPALA BADAN/ DINAS/ KANTOR/ Unit Kerja Ketahanan Pangan/ KPA*)   Kab/Kota ………….....

                                                          (………………………………………..)
   Nip.
Tembusan :
1.    Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi ……………………………;
3.    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….;

Keterangan:
-          *) Coret yang tidak perlu
-          Keputusan KPA Kab/Kota untuk dana TP dan Keputusan KPA Provinsi untuk dana dekonsentrasi         La
Lampiran  3
KEPUTUSAN KEPALA BADAN/ DINAS/ KANTOR/ Unit Kerja*) KETAHANAN PANGAN/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KABUPATEN/KOTA …………………
NOMOR :…………………………….

TENTANG

PENETAPAN PENDAMPING DESA KEGIATAN P2KP TAHUN 2013
OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN MELALUI KONSEP KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL)
 


Menimbang             :         a.…………………………………………………...........
                                                b...………………………………………………............
Mengingat                :         a………………………………………………. .............
                                                b ………………………………………………..............
                                                c ………………………………………………..............
                                                d ………………………………………………..................
Memperhatikan     :         a……………………………………………………………
                                                b……………………………………………………………
                                                c…………………………………………………………….
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :
Pertama              :    Pendamping P2KP Desa…..…………..
Kedua                   :    Pendamping P2KP mempunyai tugas :
                                     1........................................................
                                     2. ......................................................
                                     3. ......................................................
Ketiga                   :    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, Pendamping P2KP bertanggungjawab kepada Kepala Badan/Kantor Ketahanan Pangan dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
Keempat            :     Memberikan honorarium kepada Pendamping P2KP setiap bulan sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama 10  bulan selama melaksanakan tugas pendampingan;
Kelima                 :  Segala biaya akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada dana DIPA......................... Kabupaten/Kota ………........ sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………................ tanggal……………….Tahun Anggaran 2013.
Keempat           :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Kelima                :      Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk  dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI :……………………
PADA TANGGAL :………………..……
KEPALA BADAN/ DINAS/ KANTOR/ Unit Kerja Ketahanan Pangan/ KPA*)   Kab/Kota ………….....

                                                          (………………………………………..)
   Nip.
Tembusan :
1.    Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi ……………………………;
3.    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….;
4.    Bupati/Walikota *) ………………………………………;

Keterangan:
-          *) Coret yang tidak perlu
-          Keputusan KPA Kab/Kota untuk dana TP dan Keputusan KPA Provinsi untuk dana dekonsentrasi


                                                                                                                                                                Lampiran 4         
Rekapitulasi RKKA
Kelompok                                           :.................................
Nama Ketua Kelompok : ................................
Desa/Kelurahan                               :.................................
Kecamatan                                         :.................................
Kabupaten/Kota                              :.................................
Provinsi                                                :.................................
                     
REKAPITULASI RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN ANGGARAN (RKKA)
.............................,....................................
Kepada Yth :
Kuasa Pengguna Anggaran.....................
Kab/Kota...................................................

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan/Dinas...........No...........tanggal..........tentang penetapan kelompok penerima manfaat kegiatan...............dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan Sosial sebesar Rp..................(terbilang........) sesuai Rencana Kegiatan dan Kebutuhan  Anggaran (RKKA)  terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut:
No
Kegiatan
Jumlah Biaya (Rupiah)
1
2
3
1.





2.





3.





4.
Dst.
Pembuatan Kebun Bibit
·      ........................................
·      .........................................
·      .........................................
·      .........................................

Pemanfaatan Pekarangan anggota kelompok
·      ........................................
·      .........................................
·      .........................................
·      .........................................
Pengadaan sarana pendukung
·      ........................................
·      .........................................
·      .........................................
·      .........................................

Pengembangan Kebun Sekolah
·      ........................................
·      .........................................
·      .........................................
·      .........................................



Jumlah


Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh anggota kelompok dan sekolah yang terdiri dari :
No
Nama
Jabatan dalam kelompok/sekolah
Alamat
1



2



3



4



5



Dst..



sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sama Nomor..............tanggal..................., Dana Bantuan Sosial kelompok tersebut agar dipindahbukukan ke rekening Kelompok.................................................................... No. Rekening.......... pada cabang/unit Bank.....................di................................

MENGETAHUI
Pendamping P2KP Desa,                                                                        Ketua kelompok,

...................................                                                                           ..............................
MENYETUJUI,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten/Kota........

..............................................
Nip.


Lampiran 5
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor:.........................
Antara
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Kabupaten/Kota..........................................
Dengan
Ketua Kelompok Wanita....................................
Tentang
BANTUAN SOSIAL
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN (P2KP)
TAHUN 2013
OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN MELALUI KONSEP KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL)
PROVINSI …………………………
 

Pada hari ini ........ tanggal .......... bulan......... tahun dua ribu sebelas bertempat di Kantor.................. Jalan..................., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    ...................: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)............................ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .................... DIPA Tahun ....... No.............. tanggal........., yang berkedudukan di Jalan................ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.       ...................: Ketua Kelompok Wanita ........................ berkedudukan  di Desa/Kelurahan ...............  Kecamatan  ..........  Kabupaten/Kota  ...........dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan tersebut dan dengan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Kelompok wanita yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja sama yang mengikat dalam rangka pelaksanaan kegiatan P2KP 2013 “Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL” dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN
1.       Keputusan Presiden No: ..................... tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.       Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2013;
3.       Pedoman Umum Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) tahun 2013 yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.       DIPA ................., Nomor : ................, tanggal ....................., 2013;
5.       Surat Keputusan Kepala Badan/Kantor/Dinas/Unit Kerja yang menangani ketahanan pangan Kabupaten......., Nomor ............., tanggal ......... 2013 tentang Penetapan Penerima Manfaat.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mengikat kedua belah PIHAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan P2KP  2013 “Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL” dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap serta motivasi kelompok wanita untuk memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan pendapatan keluarga; meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan kelompok wanita dalam menyiapkan, mengolah, menyajikan dan mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi berimbang dan aman melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep KRPL;
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan dana Bantuan Sosial kegiatan P2KP 2013 untuk kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui demplot pekarangan kelompok dengan menggunakan metode sekolah lapangan (SL).
Pasal 4
SUMBER DAN JUMLAH DANA
Sumber dan jumlah dana Bantuan Sosial P2KP 2013 “Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melaui konsep KRPL” yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah :
1.    Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)................... Nomor:...................... tanggal........................
2.    Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp......................................... (dengan huruf)

Pasal 5
PEMBAYARAN
Pembayaran Dana Bantuan Sosial kegiatan P2KP 2013 “Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL” yang dimaksud pada Pasal 4 Angka (2) Surat Perjanjian Kerja sama ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...................., dengan cara pembayaran langsung ke rekening kelompok wanita ............... Desa/Kelurahan………… Kecamatan......…... Kabupaten/Kota........... pada Bank ........................ dengan Nomor Rekening : ........................
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.       PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab menyalurkan bansos kepada kelompok wanita sesuai dengan RKKA
2.       PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.                   Menyusun  RKKA sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok
b.      Melaksanakan optimalisasi pemanfaatan pekarangan anggota dan sarana pendukungnya, membuat dan mengembangkan demplot kelompok serta mengembangan kebun bibit;
c.                   Membuat administrasi pengelolaan dan laporan keuangan dana bansos;
d.      Membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan;
e.                  Mengembangkan jumlah anggota kelompok;
f.                    Melaksanakan evaluasi dan perencaanaan kelompok secara berkelanjutan;
g.       Melakukan pengelolaan kebun bibit secara berkelanjutan.
Pasal 7
SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana Bantuan Sosial kegiatan P2KP 2013 “Pemberdayaan Kelompok Wanita melalui Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan dengan konsep KRPL” seperti tersurat pada pasal 3, maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan surat perjanjian kerja sama batal.
Pasal 8
PERSELISIHAN
1.    Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat;
2.    Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu penyelesaian, maka kedua belah PIHAK menyerahkan perselisihan ini kepada Pengadilan Negeri .......................... sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kedua belah pihak.
Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1.       Apabila dalam masa perjanjian terjadi  keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA (KPA/PPK) dan pihak lainnya dengan tembusan kepada Badan Ketahanan Pangan dalam waktu 4 X 24 jam  tentang tanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure).
2.       Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud Pasal 7
Ayat (1) adalah:
a.    Bencana alam seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA;
b.    Peperangan;
c.     Perubahan kebijakan moneter, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah.
3.       Keadaan memaksa (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa (force majeure).
Pasal 10
LAIN-LAIN
1.       Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerja sama ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
2.       Perubahan atas surat perjanjian kerja sama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu harus dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 11
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah PIHAK.
Pasal 12
PENUTUP
Surat perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah PIHAK di atas materai cukup dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa adanya paksaan dari mana pun dan dibuat rangkap 6 (enam) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK KEDUA                                                                                PIHAK PERTAMA
Ketua kelompok wanita                                                     Pejabat Pembuat Komitmen

Meterai
Rp6.000,-
                                                                                                            Kabupaten/Kota

...............................                                                       ........................................                                                                                                                           Nip.
Mengetahui/Menyetujui
                                            Kuasa Pengguna Anggaran
                                            Kabupaten/Kota ................

                                            .........................................
                                                Nip.





Lampiran 6
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS)
DANA BANTUAN SOSIAL PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN  (P2KP) 2013
 “OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN MELALUI KONSEP KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL)

Kepada Yth :
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)/Penguji SPP
Satker .....................................................
Kabupaten/Kota…………….....................................
Di …………………………………………..

Dengan memperhatikan Keputusan Presiden No. 17  dan 18 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : ……… Tanggal …….. serta   DIPA Satuan Kerja ………….. TA…………Nomor…………….. Tanggal……/……./2013  serta berdasarkan (1) Surat Keputusan Kepala Badan/Dinas/Kantor/Unit Kerja Ketahanan Pangan Kabupaten................. Nomor:………………….. tanggal ……………, tentang Penetapan Penerima Manfaat dan (2) Surat Perjanjian Kerja sama antara PPK dengan Ketua Kelompok Wanita Nomor : . . . . . . . . tanggal . . . . . . …………, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk membayar dana bantuan sosial Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan  (P2KP) 2013 Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL pada MAK…………………………………..
Untuk hal tersebut kami mohon ditransfer dana sebesar Rp. ………. ke rekening Kelompok Wanita pada Bank ……. (Pemerintah) dengan Nomor Rekening ……….
SPP-LS ini dilampiri dengan:
1.         Foto kopi Surat Keputusan Kepala Badan/Dinas/Kantor/Unit Kerja Ketahanan Pangan Kabupaten tentang Penetapan kelompok wanita sebagai Penerima Manfaat;
2.         Surat Perjanjian Kerja sama;
3.         Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok yang diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pengeluaran Kabupaten;

Diterima Oleh
Pada tanggal :
Pejabat Penandatangan SPM /Penguji SPP                         

Mengetahui/Menyetujui
Kuasa Pengguna Anggaran

Pejabat Pembuat Komitmen

Ttd

Ttd

Ttd





(........................)

(........................)

(........................)
  Nip  ...............

     Nip  .....................

Nip  ............


Lampiran 7. 
Kuitansi Dana Bantuan Sosial
NPWP   :...............................
MAK      :...............................
T.A         :...............................

KUITANSI
No :.............

Sudah Terima dari            Kuasa Pengguna Anggaran...................................
                                                   Kabupaten/Kota............................................................
 

Uang sebanyak                 : 

Untuk pembayaran         :  Dana Bantuan Sosial untuk kegiatan P2KP
                                                   Kelompok  .......................................................................
 di Desa/Kelurahan.............................................................
Kecamatan...........................................................
Kabupaten/Kota....................................................
Sesuai Surat Perjanjian Kerja sama No.........tanggal.........
 

Terbilang Rp.                      : 
                       
    ......................,...................2013

Mengetahui/Menyetujui,                                                            Yang menerima,
Pejabat Pembuat Komitmen                                                      Petani/Ketua Kelompok
Kabupaten/Kota..................
                                                                                                                Meterai
                                                                                                                Rp. 6.000
.........................................                                                         ...............................
Nip.
Setuju dibayar,Tgl...................................
Kuasa Pengguna Anggaran,                                                         Bendaharawan,

........................................                                                           .....................................
Nip.                                                                                                        Nip.


Lampiran 8.
PERNYATAAN KESANGGUPAN
PELAKSANAAN KEGIATAN OPTIMALISASI
PEMANFAATAN PEKARANGAN

Dalam rangka menyuksesan Kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan yang beragam, dan bergizi seimbang ditingkat rumah tangga dan di tingkat desa, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    Nama                              :                                                                               (Ketua Kelompok)
Kelompok                     :
Alamat                           :
Selaku Pihak Pertama
2.    Nama                              :                                                                               (Pendamping Desa)
Alamat                           :
Selaku Pihak kedua
Pihak Pertama Berjanji akan melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kesuksesan dan keberhasilan kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan di Desa ___________________________yang terdiri dari pengembangan kebun bibit desa, pembuatan pekarangan anggota kelompok, pengembangan kebun sekolah, dan pengadaan sarana pendukung pasca panen dan pengolahan menu B2SA.
Pihak Kedua berjanji akan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan yang dilakukan oleh pihak pertama sehingga dapat berjalan sesuai dengan sasaran yang diharapkan yaitu peningkatan kualitas pangan di tingkat rumah tangga dan desa.


                                                                                                ________________,      Januari 2013

Pendamping      desa                                                                                      Ketua Kelompok



(................................)                                                                                  (..................................)
Disaksikan oleh :
Kepala Desa/Lurah...................

(..................................................)





2 komentar:

  1. Select all images with trains.

    BalasHapus
  2. Menyerupai Laman Blog Pusat Sabung Ayam Online - Pemainayam.net

    Hobi Sabung Ayam ?
    » Download Aplikasi Kunjungi Link : https://bit.ly/3aMgWWk
    » Jadwal Pertandingan Kunjungi Link : https://bit.ly/2NXmqEB

    BalasHapus