PROFIL
BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
I. DASAR
HUKUM
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
merupakan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang terbentuk
berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008.
Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan di pimpin oleh seorang Kepala Badan yang
dibantu oleh seorang Sekretaris Badan dan 4 Kepla Bidang yaitu Bidang
Pengkajian Ketersediaan dan Distribusi Pangan; Bidang Konsumsi Pangan dan Gizi;
Bidang Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian; Bidang Pengembangan
Sumberdaya Petani serta di bantu oleh 11 pejabat eselon IV disamping Kelompok
Jabatan Fungsional.
II. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
kabupaten Tulungagung mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan
Kewenangan Otonomi Daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Hal ini
tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008.
Berdasarkan
Keputusan Bupati tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan Kabupaten Tulungagung mempunyai kedudukan :
a. Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah
Daerah;
b. Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sedangkan tugas pokok Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan adalah melaksanakan Otonomi Daerah di bidang Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan.
Untuk
menjalankan tugas pokok tersebut Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan
dan perumusan program serta rencana kegiatan kebijakan teknis bidang ketahanan
pangan dan penyuluhan;
b. Pengidentifikasian
ketersediaan dan konsumsi pangan serta pemantauan pengelolaan cadangan pangan;
c. Pemantauan
evaluasi dan pengelolaan distribusi pangan terutama komoditas pangan strategis;
d. Pengendalian
dan perumusan kebijakan harga komoditas pangan strategis;
e. Pengembangan
penganekaragaman konsumsi pangan;
f. Pelaksanaan
penyuluhan pertanian dan gerakan peningkatan mutu konsumsi pangan dan
penganekaragaman pangan;
g. Pengawasan
dan pengendalian sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
h. Pengembangan
dan penyebaran tehnologi pertanian;
i. Pengembangan
kelembagaan usaha pertanian;
j. Pengembangan
kelembagaan petani;
k. Pengembangan
materi, informasi dan metode penyuluhan pertanian;
l. Pengembangan
informasi pasar;
m. Pengkajian
tehnologi spesifik lokal;
n. Pengembangan
kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha;
o. Pelaksanaan
tugas-tugas ketatausahaan.
III. VISI
DAN MISI
A. Pernyataan
Visi
Visi
adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan. Berdasarkan pengertian dimaksud, maka Visi Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 – 2013 adalah :
“Terwujudnya ketahanan pangan yang berbasis
sumberdaya wilayah secara berkelanjutan melalui pembangunan penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan dalam rangka membangun manusia yang
berkualitas dan produktif menuju masyarakat sejahtera”.
Visi
ini memiliki makna yaitu : pembangunan pertanian diarahkan pada Sumberdaya
Manusia Pertanian yang tangguh, berkarakter, berwawasan agribisnis dan berbasis
sumberdaya lokal serta kecukupan pangan bergizi, beragam dan berimbang serta
terjangkau ditingkat rumah tangga.
Pernyataan visi BKPP sepenuhnya mengacu pada
pernyataan visi Kabupaten Tulungagung yaitu : “ Terwujudnya kesejahteraan
masyarakat dalam suasana kerukunan dan kebersamaan melalui Pembangunan DIHATIKU
INGANDAYA “
Hal ini dapat dipahami mengingat Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung merupakan bagian integral
dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sehingga sudah selayaknya visi Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) sepenuhnya mendukung terwujudnya visi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dimasa mendatang Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan (BKPP) Kabupaten Tulungagung berkeinginan menjadi fasilitator
pembaharuan manajemen Pemerintah di bidang Ketahanan Pangan. Dalam konteks
tugas pokok dan fungsi BKPP, pembaharuan manajemen Pemerintah bidang ketahanan
pangan ini dapat mendukung dalam rangka upaya mencapai good govermance melalui
peningkatan akuntabilitas public oleh segenap jajaran manajemen Pemerintah
mulai pusat hingga di daerah.
Sementara
itu, penguasaan teknologi dapat di kurangkan sebagai visi untuk
mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas secara professional.
Dengan demikian, visi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten
Tulungagung akan secara harmonis mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten
Tulungagung melalui koridor Care Business - nya, yakni pembangunan
berkelanjutan di bidang Ketahanan Pangan.
B. Pernyataan
Misi
Terwujudnya
visi yang dikemukakan pada bagian sebelumya merupakan tanangan yang harus dihadapi
oleh segenap personil Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten
Tulungagung sebagai pelaksana tugas di bidang Ketahanan Pangan. Sebagai bentuk
nyata dari visi tersebut, ditetapkan misi Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung yang menggambarkan hal yang
seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan
lebih nyata pada misi tersebut. Lebih jauh, pernyataan misi Badan Kahanan
Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaen Tulungagung memperlihatkan kebutuhan
apa yang hendak di penuhi oleh Badan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut
dan bagaimana Badan memenuhi kebutuhan tersebut.
Misi
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai
berikut :
1. Memantapkan
ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga serta mengantisipasi kerawanan
pangan
2. Mewujudkan
aksesbilitas pangan di masyarakat dan mengendalikan harga di tingkat petani
3. Mewujudkan
penganekaragaman pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman
4. Mengembangkan
agribisnis pangan lokal melalui penyuluhan untuk peningkatan keterampilan dan
teknologi
5. Membina
dan mengembangkan kelembagaan pangan, kelembagaan petani dan kelembagaan
penyuluh
6. Memberdayakan
petani sebagai pelaku utama melalui peningkatan aksesbilitas petani kepada
sumber permodalan pasar, informasi dan teknologi
7. Melembagakan
hubungan peneliti – penyuluh pertanian dan petani
8. Membina
terwujudnya kemitraan antara pelaku utama dengan pelaku usaha
IV. TUJUAN
PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
Tujuan
pembangunan Ketahanan Pangan dirumuskan sebagai berikut :
1. Mengembangkan
sistem ketahanan pangan nasional yang tangguh melalui penciptaan iklim yang
kondusif bagi berfungsinya sub sistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi
secara sinergis.
2. Meningkatkan
kemampuan membangun ketersediaan dan pangan dalam jumlah, mutu, dan keragaman
yang cukup diseluruh wilayah.
3. Meningkatkan
kemampuan membangun sistem distribusi pangan untuk menunjang penyebaran dan tingkat
harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
4. Meningkatkan
penganekaragaman pangan melalui pengembangan pangan lokal dan produk-produk
pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi dan
berimbang.
5. Meningkatkan
kewaspadaan pangan masyarakat agar dapat mengenali dan mengantisipasi secara
dini masalah keamanan dan kerawanan pangan
6. Membangun
kelembagaan ketahanan pangan masyarakat yang kokoh dan mandiri melalui Gerakan
Desa Mandiri Pangan
V. ARAH
DAN KEBIJAKAN
Arah
kebujakan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten Tulungagung akan ditempuh melalui 8 ( delapan )
langkah yaitu:
1. Pengamanan
ketahanan pangan dengan jalan mempertahankan tingkat produksi dan meningkatkan
ketersediaan pangan
2. Mengembangkan
perekonomian wilayah guna menghasilkan produk pangan yang bermutu, efisien dan
berdaya saing tinggi
3. Memantapkan
pola penganekaragaman pangan dan gizi masyarakat disertai upaya untuk
menurunkan tingkat ketergantungan pangan pada beras
4. Pemberdayaan
sumber daya manusia pertanian dan meningkatkan produksi komoditas pangan serta
pengawasan mutu dan keamanan pangan
5. Peningkatan
kemampuan petani yang disertai dengan kekuatan lembaga pendukungnya guna
meningkatkan akses petani kepada sumberdaya produksi
6. Menggerakkan
berbagai upaya untuk memantapkan sumberdaya pertanian secara optimal dan
menerapkan teknologi tepat guna serta spesifik lokasi dalam rangka membangun
pertanian yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan
7. Membangun
hubungan kelembagaan dengan dukungan seluruh stake holder
8. Penyelenggaraan
penyuluhan pertanian berdasarkan suatu program yang disusun disetiap tingkatan
secara bersama antara penyuluh pertanian dan petani.
Secara
garis besar Kebijakan Ketahanan Pangan berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2008
adalah : “ Meningkatkan kemandirian pangan daerah yang didukung
peningkatan kualitas gizi masyarakat dan ketersediaan instrumen jaminan pangan
untuk tingkat rumah tangga“
VI. PENUTUP
Demikian uraian singkat Profil Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tulungagung yang memuat gambaran singkat tugas
pokok dan fungsi, visi dan misi, tujuan pembangunan ketahanan pangan dan arah
kebijakan dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP ) Kabupaten
Tulungagung.
Semoga
bermanfaat dan dapat digunakan sebagai dasar pijakan bersama baik oleh pihak
pemerintah, swasta maupun petani dan masyarakat yang terkait dengan pembangunan
Ketahanan Pangan di Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar